Hak Pensiunan Tirtanadi Jadi Sorotan, Jamal Usman Ritonga Cs Minta Putusan Inkracht Segera Dieksekusi

Medan , TOPINFORMASI.com

Sejumlah pensiunan Perumda Tirtanadi meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pembayaran hak pensiun mereka.

Permintaan tersebut disampaikan Jamal Usman Ritonga didampingi Hafni Gana Siregar dan Lolita Imada Hasibuan kepada awak media di Medan, Minggu (2/8/2026).

Jamal Usman Ritonga mengatakan, perkara yang mereka ajukan telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 75/Pdt.Sus.PHI/2025/PN Mdn. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1277 K/Pdt.Sus-PHI/2025.

Meski demikian, menurut Jamal, hingga saat ini hak-hak para penggugat belum direalisasikan.

“Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini kami belum menerima hak sebagaimana yang diputuskan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam amar putusan tersebut majelis hakim menolak eksepsi tergugat, menyatakan para penggugat merupakan pensiunan Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, serta menghukum Perumda Tirtanadi untuk membayar kekurangan manfaat program pensiun kepada Lolita Imada Hasibuan, Hafni Gana Siregar, dan Jamal Usman Ritonga.

Sementara itu, Hafni Gana Siregar berharap Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution selaku pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Kami hanya meminta hak kami sebagai pegawai Perumda Tirtanadi yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun. Kepada siapa lagi kami harus memohon kalau bukan kepada Gubernur kami,” kata Hafni.

Jamal menambahkan, selain dirinya bersama dua rekannya, masih terdapat sekitar 14 pensiunan lainnya yang disebut mengalami persoalan serupa.

Ia berharap penyelesaian perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pensiunan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Perumda Tirtanadi sebagai salah satu perusahaan daerah yang memiliki rekam jejak baik di sektor pelayanan air minum.

BACA JUGA  Sengketa Lahan 3,21 Hektare di Namorambe Memanas, Ahli Waris Lapor ke Poldasu

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Perumda Tirtanadi terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER