Batubara – ( TOPINFORMASI.com)
Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh meminta Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Batubara memanggil manajemen PT Socfindo Kebun Tanah Gambus terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan penerima program Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
Ketua PD IWO Batubara, Darmansyah atau Darman, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Batubara melalui Pansus Plasma pada Senin (3/8/2026).
“IWO dan Zuriat Kedatukan sudah memasukkan surat permintaan tersebut kemarin,” kata Darman, Selasa (4/8/2026).
Menurut Darman, pemanggilan perlu dilakukan menyusul hasil investigasi IWO yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam penetapan penerima program CPCL.
Ia menyebut, berdasarkan temuan sementara, penerima CPCL diduga tidak seluruhnya berasal dari masyarakat yang berada di sekitar areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus.
“Kami berharap Pansus Plasma Perkebunan berani mengungkap dugaan penyimpangan tersebut,” ujarnya.
Selain meminta pemanggilan manajemen perusahaan, IWO juga meminta Pansus Plasma yang diketuai Ismar Khomri menerbitkan rekomendasi agar Surat Keputusan (SK) Bupati Batubara mengenai penerima program CPCL PT Socfindo Tanah Gambus dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penetapannya.
Darman mengungkapkan, hasil investigasi IWO menemukan penerima CPCL berasal dari sejumlah desa, seperti Desa Pasir Permit, Desa Titi Merah, Desa Guntung, Desa Barung-Barung, serta beberapa desa lainnya yang menurut mereka juga diduga bermasalah.
Menurutnya, investigasi tersebut juga menemukan adanya satu keluarga yang diduga menerima dua hingga tiga program CPCL. Selain itu, IWO mengklaim menemukan nama warga yang telah meninggal dunia masih tercantum sebagai penerima program.
Tak hanya itu, IWO juga menilai proses rekrutmen CPCL diduga tidak melalui tahapan sosialisasi yang melibatkan camat, kepala desa atau lurah, Dinas Pertanian bidang perkebunan, maupun masyarakat calon penerima.
IWO menduga terdapat rekayasa dalam proses penyusunan CPCL yang melibatkan pihak PT Socfindo Tanah Gambus dan sejumlah kepala desa. Dugaan tersebut, menurut Darman, diperkuat dengan dokumen yang telah diserahkan kepada Pansus Plasma DPRD Batubara.
Ia juga menyebut dokumen draf CPCL yang ditandatangani masing-masing kepala desa tidak mencantumkan hari, tanggal, dan tahun penandatanganan.
Sementara itu, IWO mempertanyakan tidak masuknya Desa Mangkai Lama, Desa Mangkai Baru, dan Desa Sumber Makmur yang berbatasan langsung dengan kebun PT Socfindo Tanah Gambus sebagai penerima program CPCL.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Socfindo Kebun Tanah Gambus maupun Pansus Plasma DPRD Batubara terkait berbagai dugaan yang disampaikan IWO. Dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum mendapatkan tanggapan maupun pembuktian melalui proses yang berwenang.





