Medan – TOPINFORMASI.com
Polrestabes Medan mencatat penurunan angka kejahatan jalanan sebesar 15 persen selama 300 hari pelaksanaan tugas sejak 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (4/8) malam, mengatakan jajarannya berhasil menekan sebanyak 729 kasus kejahatan jalanan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Tepat pada 4 Agustus 2026, kami telah menjalankan tugas selama 300 hari sejak 9 Oktober 2025. Selama periode tersebut, Polrestabes Medan mampu menekan 729 kasus kejahatan jalanan atau turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 difokuskan pada pemberantasan lima kategori penyakit masyarakat, yakni premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, dan pornografi.
Ia menambahkan, pengungkapan tindak pidana narkotika juga mengalami peningkatan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Menurut Jean Calvijn, salah satu capaian menonjol adalah pengungkapan kasus pencurian besi dan kayu atau yang dikenal sebagai “rayap besi” dan “rayap kayu”. Dalam kurun 300 hari tersebut, polisi mengungkap 119 kasus dengan menetapkan 188 orang sebagai tersangka.
Polrestabes Medan juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan dan dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes memaparkan dua kasus menonjol yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Toba 2026.
Kasus pertama merupakan tindak pidana pornografi dengan modus memperjualbelikan konten video asusila melalui aplikasi MiChat seharga Rp50 ribu. Kasus tersebut diungkap pada 14 Juli 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi IV, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BI alias Z serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp520 ribu, dua unit telepon genggam, perlengkapan tempat tidur, satu kalung, satu kartu ATM, tiga kartu tanda penduduk (KTP), dan dua lembar foto.
Kasus kedua adalah praktik prostitusi di Kusuk Lulur Ratu yang berada di Jalan Pelita, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pengungkapan dilakukan pada 18 Juli 2026 dengan menetapkan seorang tersangka berinisial RM.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu, tiga buku tamu, dan satu KTP.
Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh Kapolsek beserta jajaran Satreskrim untuk memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Tolong dipelajari dan dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apa pun, termasuk yang berkedok spa maupun modus lainnya, agar kasus yang sama tidak kembali terulang,” katanya.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan, Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, Kasi Propam Kompol Raymond Godfried Malatua Hutagalung, serta sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran Polrestabes Medan.
Teks foto: Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Adrian Rizky Lubis, Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan, dan Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026) malam.







