JAKARTA, TOPINFORMASI.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga 3 Agustus 2026, sistem tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian jadwal. Melalui sistem baru ini, waktu tunggu petugas untuk melakukan pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan.
“Sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau masyarakat mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain memastikan jadwal pengukuran, ATR/BPN juga menetapkan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah proses pengukuran selesai dilakukan.
Berdasarkan evaluasi nasional, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran saat ini telah berada di bawah target tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi standar tersebut sehingga akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia.
Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat mencapai 6,2 hari. Kementerian ATR/BPN menargetkan durasi tersebut dapat ditekan hingga memenuhi standar lima hari.
“Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Nusron.
Ia menegaskan, transformasi layanan pertanahan dilakukan untuk menghadirkan kepastian pelayanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Kantor Pertanahan.
Menurut Nusron, evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan sistem dan peningkatan kinerja pelayanan.
“Tujuan kami memberikan karpet merah kepada rakyat yang mengurus tanah. Jangan sampai ada ketidakpastian. Kata kuncinya adalah kepuasan pelanggan,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.





