SIMALUNGUN, TOPINFORMASI.com– Personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan dua perempuan yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (4/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan dengan didampingi aparat Nagori Marihat Bukit.
Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial M (29), warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kaca pireks, satu alat hisap sabu (bong), dan satu sekop yang terbuat dari pipet.
“Dari informasi yang kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hengky B. Siahaan, Rabu (5/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku baru menggunakan sabu bersama seorang perempuan berinisial LSP (19), warga Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Tim kemudian mengamankan LSP untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, M juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K yang dikenal dengan panggilan Kelling dan disebut berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.
“Keterangan dari para terduga pelaku masih terus kami dalami. Informasi mengenai pemasok akan dikembangkan bersama Satresnarkoba Polres Simalungun,” ujar Hengky.
Selanjutnya, kedua perempuan beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hengky.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat.





