MEDAN, TOPINFORMASI.com — Polemik penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar memasuki babak baru. PT TSI resmi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Medan, setelah 54 lembar cek yang digunakan dalam penarikan dana tersebut disebut terbukti menggunakan tanda tangan yang tidak identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam perkara tersebut, sebanyak 30 pihak ditarik sebagai Tergugat, termasuk Bank Mandiri, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai bank yang terkait, serta seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang disebut dalam gugatan.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David Tobing, menegaskan pihaknya meminta pengadilan memberikan kepastian hukum terhadap transaksi yang menurut kliennya tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI. Ia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pencatatan kredit, tetapi berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, kewenangan penarikan dana, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga kepatuhan terhadap SOP perbankan.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David Tobing.

54 CEK, RP124,4 MILIAR, DAN TANDA TANGAN NON-IDENTIK

Menurut gugatan PT TSI, penarikan dana fasilitas KMK Revolving tersebut berlangsung pada periode 29 September 2025 hingga 23 Oktober 2025 dengan menggunakan 54 lembar cek.

PT TSI mendalilkan seluruh transaksi tersebut tidak pernah diperintahkan ataupun disetujui Direksi PT TSI yang berwenang. Perusahaan juga menyatakan dana hasil penarikan tersebut tidak pernah diterima ataupun dinikmati oleh PT TSI.

David mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah masuk ke ranah pidana.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, terdakwa Tepi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses persidangan pidana tersebut, menurut PT TSI, terungkap sejumlah fakta yang kini menjadi bagian penting dalam gugatan perdata terhadap Bank Mandiri.

Salah satunya terkait hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan Majelis Hakim.

PT TSI menyebut tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

PENARIKAN DISEBUT DILAKUKAN PIHAK TAK BERWENANG

PT TSI juga mendalilkan bahwa penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Selain itu, pihak perusahaan mempersoalkan proses verifikasi tanda tangan pada cek yang digunakan dalam transaksi.

Menurut PT TSI, meskipun tanda tangan pada cek disebut tidak identik dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama, transaksi tetap dijalankan.

PT TSI juga mendalilkan bahwa tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang sebelum pencairan dana dilakukan.

Persoalan lainnya adalah mekanisme pencairan dana.

Menurut David, sebanyak 54 transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan tunai dalam jumlah besar, kemudian dana disetorkan kepada pihak-pihak yang disebut tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiri telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya,” tegas David.

PT TSI PERSOALKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK

David menilai rangkaian fakta tersebut menjadi dasar pihaknya mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP dalam proses pencairan dana.

Menurutnya, transaksi dengan nilai sangat besar dilakukan berulang kali menggunakan cek yang tanda tangannya disebut telah terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang menurut PT TSI tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi perusahaan yang berwenang.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri. Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang,” kata David.

DIREKSI DAN KOMISARIS BANK MANDIRI TURUT DIGUGAT

Tak hanya Bank Mandiri dan pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi, PT TSI juga menarik seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat.

Dalam dalil gugatannya, PT TSI menyatakan Direksi memiliki tanggung jawab terhadap pengurusan bank, termasuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal.

Sementara itu, Dewan Komisaris didalilkan memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan bank.

Sebelum gugatan didaftarkan, PT TSI mengaku telah mengirimkan surat somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat.

Namun, menurut PT TSI, hingga gugatan didaftarkan ke pengadilan, tidak diperoleh tanggapan maupun tindakan yang dinilai dapat mencegah berlanjutnya kerugian perusahaan.

Atas dasar itu, PT TSI turut mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pengawasan maupun langkah korektif terhadap penerapan SOP, meskipun persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak bank.

MINTA PENGADILAN BATALKAN PENARIKAN RP124,4 MILIAR

Melalui gugatan tersebut, PT TSI meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penarikan atau pencairan fasilitas KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.

PT TSI juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul akibat penarikan tersebut.

Selain itu, perusahaan meminta pengembalian dana bunga yang telah ditarik sampai 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71 serta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Tak berhenti di sana, PT TSI juga meminta agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (lancar).

Menurut PT TSI, pemulihan kualitas kredit tersebut sangat penting bagi keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan yang berkaitan dengan ribuan karyawan.

“KAMI AKAN BUKTIKAN DI PENGADILAN”

David menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

PT TSI, kata dia, akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” tutup David.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini