MEDAN, TOPINFORMASI.com— Rumah semi permanen milik Rizal Efendi disebut dirubuhkan menggunakan alat berat jenis excavator. Tak terima rumahnya dihancurkan, Rizal melalui tim kuasa hukumnya mendesak Polda Sumatera Utara mengusut dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah yang diduga melibatkan PT Padasa Enam Utama.

Tak hanya rumah yang dipersoalkan. Rizal juga mengaku mengalami dugaan penganiayaan ketika berupaya menghalangi alat berat yang hendak merobohkan bangunan miliknya. Perkara dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Asahan, sementara laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah telah disampaikan ke Polda Sumut.

Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum dari Law Firm Herdin Lase & Partners setelah mendampingi Rizal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (10/8/2026).

Rizal didampingi sejumlah kuasa hukum, yakni Herdin Lase, Fatiwanolo Zefa, Mulyati, Ledy Kristian Zega, Odaligo Ndruru, Neformasi Halawa, Deserman Hura, Leo Hidayat F. Gea, Nofaomasi Laia, dan Persatuan Putra Zalukhu.

Kuasa hukum Rizal, Herdin Lase, mengatakan kliennya melaporkan dugaan penyerobotan lahan sekaligus perusakan rumah. Menurutnya, Rizal memiliki dokumen kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Hari ini kita sudah mendampingi klien kita, Pak Rizal Efendi, yang melakukan pelaporan penyerobotan sekaligus pengerusakan. Pak Rizal adalah korban yang memiliki objek tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang sudah terbit tahun 2000 atas nama korban,” ujar Herdin.

Rumah Disebut Dirobohkan Tanpa Putusan Pengadilan

Herdin menuding rumah semi permanen milik Rizal dirubuhkan menggunakan excavator tanpa persetujuan pemilik dan tanpa adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

“Perusahaan menyuruh atau memerintahkan excavator sekaligus karyawan perusahaan untuk menghancurkan dan merobohkan tanpa izin dari korban, tanpa adanya putusan pengadilan negeri. Pihak perusahaan berani melakukan eksekusi secara sepihak,” katanya.

Laporan Rizal terhadap PT Padasa Enam Utama tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan Nomor STTLP/B/1156/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, Rizal mempersoalkan dugaan penguasaan tanah tanpa izin dan dugaan perusakan rumah.

Rizal menyebut rumah semi permanen miliknya roboh setelah dibongkar menggunakan alat berat.

Ia juga mengaku memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah Nomor 224 yang disebut terbit pada 29 Februari 2000.

Namun, menurut Rizal, PT Padasa Enam Utama mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari kepemilikan perusahaan.

Persoalan penguasaan lahan tersebut, kata Rizal, telah berlangsung sejak 2021. Ia menyebut terdapat sejumlah lahan masyarakat di kawasan tersebut yang diklaim oleh perusahaan.

Dibangun Sejak Maret, Roboh pada Juli

Rizal mengaku mulai membangun gubuk kecil di lahan yang diklaimnya sekitar Maret 2026, setelah tanaman sawit di lokasi mulai berbuah.

Bangunan tersebut kemudian berkembang menjadi rumah semi permanen.

“Rumah semi permanen itu berdiri sekitar empat bulan. Kemudian pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, pihak perusahaan datang dan merobohkan rumah di kebun sawit saya,” ujar Rizal.

Rizal juga mengaku mendapat perlakuan kekerasan ketika mencoba menghalangi alat berat yang hendak merobohkan rumah tersebut.

“Saya sempat dianiaya karena berupaya menghalangi alat berat yang akan merobohkan rumah saya. Saya dipegang-pegang orang-orang dari perusahaan sehingga tidak bisa menghalangi alat berat,” katanya.

Rizal menunjukkan luka pada tangannya yang menurut pengakuannya merupakan bekas dugaan penganiayaan dalam peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, Rizal memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.

Minta Polisi Bongkar Duduk Perkara

Rizal meminta penyidik Polda Sumut dan Polres Asahan mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Saya memohon penyidik kepolisian, baik Polda Sumut maupun Polres Asahan, dapat memberikan keadilan kepada saya. Kepada pihak PT Padasa Enam Utama, saya meminta bertanggung jawab atas perbuatan kalian kepada saya,” ujarnya.

Rizal telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk memberikan keterangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia juga membawa sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa robohnya rumah maupun persoalan lahan.

Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa dokumen kepemilikan tanah, keterangan para saksi, penggunaan alat berat, serta pihak-pihak yang berada di lokasi ketika rumah tersebut dirubuhkan.

Dalam laporannya, Rizal mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Herdin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum laporan yang disampaikan ke Polda Sumut maupun Polres Asahan.

“Kita berharap kepada tim penyidik agar benar-benar profesional menangani perkara ini sampai tuntas. Kita juga akan tetap mengawal proses laporan yang disampaikan di Polda Sumut sekaligus di Polres Asahan,” katanya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan PT Padasa Enam Utama dalam perkara tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan Rizal sebagai pelapor.

Status kepemilikan lahan, ada atau tidaknya unsur tindak pidana, serta pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari PT Padasa Enam Utama mengenai tudingan dugaan penyerobotan lahan, perusakan rumah, maupun penganiayaan yang disampaikan Rizal. Redaksi terbuka memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini