JAKARTA, TOPINFORMASI.com— Misteri aset fantastis berupa 74,01 kilogram logam mulia dan uang tunai sekitar Rp476 miliar kembali menjadi sorotan. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah (PP GPA) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia membuka secara terang-benderang asal-usul aset tersebut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

PP GPA meminta tidak boleh ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum. Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Agung bertindak jujur, objektif, transparan, serta memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan aliran dana diperiksa sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi ataupun perlindungan terhadap pihak tertentu.

Sekretaris Jenderal PP GPA, Saibal Putra, mengatakan perhatian publik kini tertuju pada asal-usul kepemilikan aset yang disebut ditemukan dalam penggeledahan gabungan, yakni emas puluhan kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang.

“Kami meminta Jaksa Agung untuk jujur dan membuka kasus ini secara terang-benderang. Publik berhak tahu siapa pemilik asli dan dari mana sumber dana jumbo tersebut. Jangan biarkan tumpukan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar ini menguap tanpa kejelasan aktor utama di belakangnya,” ujar Saibal Putra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

PP GPA Soroti Dugaan Nominee

Saibal menyatakan, pihak Febrie Adriansyah disebut telah membantah kepemilikan aset tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan, rumah dan aset dimaksud disebut telah dialihkan untuk kepentingan operasional yayasan yang dikelola pihak lain, termasuk Don Ritto yang disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, PP GPA menilai bantahan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang objektif.

Menurut Saibal, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh siapa pemilik sebenarnya dari aset tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan nama pihak lain atau nominee untuk menyamarkan kepemilikan.

“Jangan berhenti pada siapa yang secara administratif tercatat sebagai pemilik. Penegak hukum harus membongkar siapa pemilik manfaat sebenarnya dan bagaimana aset tersebut diperoleh,” tegasnya.

Minta Asal Rp476 Miliar Dibuka

PP GPA juga meminta Kejaksaan Agung menelusuri sumber uang tunai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar tersebut.

Menurut organisasi itu, pelacakan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penelusuran transaksi, dokumen kepemilikan, hubungan antar-pihak, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

PP GPA menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar publik dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Terlebih, PP GPA menyebut perkara TPPU tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari sejumlah perkara korupsi besar, antara lain perkara pengadaan batu bara PLTU PLN, ASABRI, hingga Krakatau Steel.

Namun, keterkaitan tersebut, kata PP GPA, harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Tiga Tuntutan PP GPA kepada Jaksa Agung

Atas persoalan tersebut, PP GPA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Jaksa Agung:

Pertama, bongkar pemilik asli dan dugaan nominee. Kejaksaan diminta mengusut siapa pemilik sebenarnya di balik aset berupa emas dan uang tunai tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Kedua, transparan soal sumber aliran dana. PP GPA meminta perkembangan penelusuran asal-usul uang ratusan miliar tersebut disampaikan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat, baik individu maupun korporasi, harus diproses sesuai hukum tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun pengaruhnya.

“Jangan Ada yang Kebal Hukum”

Saibal menegaskan, PP GPA akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut bersama masyarakat.

Menurutnya, sorotan publik bukan semata-mata mengenai besarnya nilai aset yang ditemukan, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar mengenai dari mana aset tersebut berasal, siapa pemilik manfaat sebenarnya, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kalau memang tidak terkait, buktikan secara terang melalui proses hukum. Kalau terbukti terkait, siapa pun harus bertanggung jawab,” pungkas Saibal.

PP GPA berharap proses penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini