MEDAN, TOPINFORMASI.com — PT Toba Surimi Industries Tbk (TSI) meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan kewajiban kredit sekitar Rp123,2 miliar yang menurut perusahaan berasal dari transaksi pencairan dana yang tidak pernah disetujui direksi.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sengketa antara PT TSI dan Bank Mandiri terkait pencairan dana melalui 54 lembar cek. Kuasa hukum PT TSI menyebut cek-cek tersebut tidak pernah diaktifkan, diketahui, ditandatangani, maupun dikonfirmasi oleh jajaran direksi perusahaan.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan PT TSI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026. Perusahaan meminta regulator ikut membantu penyelesaian sengketa dengan Bank Mandiri.

Kuasa hukum PT TSI, David Tobing, mengatakan perusahaan memiliki fasilitas kredit modal kerja (KMK) dari Bank Mandiri. Namun, menurut dia, pencairan yang kemudian tercatat sebagai kewajiban perusahaan tidak pernah dinikmati atau digunakan oleh PT TSI.

“Perusahaan tidak pernah mencairkan dan menikmati aliran dana KMK senilai Rp123,2 miliar itu yang dicatatkan oleh Bank,” kata David dalam keterangannya pada Maret 2026.

Minta pencatatan dikoreksi

PT TSI meminta Bank Mandiri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan proses yang menjadi dasar pencatatan kredit tersebut.

Perusahaan menilai apabila pencairan dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sah dan tidak memenuhi prosedur perbankan, transaksi tersebut tidak semestinya dibebankan sebagai kewajiban PT TSI.

Pihak perusahaan juga mempersoalkan penerapan prosedur verifikasi dan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan dana.

Menurut David, transaksi tersebut semestinya melalui konfirmasi kepada direksi serta pemeriksaan terhadap tujuan penggunaan dana dan dokumen pendukung.

PT TSI kemudian meminta agar pencatatan yang dianggap tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dihapus atau dikoreksi oleh Bank Mandiri.

Terungkap dalam persidangan

Perkara tersebut juga telah masuk ke proses hukum pidana. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa mendakwa mantan Asisten Manager Finance PT TSI, Tepi binti Oie Kak Teng, memalsukan 54 lembar cek yang kemudian digunakan untuk mencairkan dana perusahaan.

Menurut dakwaan jaksa, perbuatan tersebut terjadi pada 29 September hingga 23 Oktober 2025. Terdakwa disebut tetap melakukan transaksi meskipun kewenangannya untuk melakukan transaksi keuangan perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.

Jaksa juga mengungkap bahwa dana yang dicairkan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening melalui mekanisme RTGS.

Dalam persidangan, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disebut menunjukkan tanda tangan pada seluruh 54 cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli direktur utama PT TSI. Nilai kerugian yang didakwakan mencapai Rp123,2 miliar.

Sejumlah nama pegawai Bank Mandiri juga muncul dalam surat dakwaan terkait proses pemeriksaan dan pencairan cek tersebut. Namun, keterlibatan pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Menunggu penyelesaian

PT TSI berharap persoalan pencatatan kredit tersebut dapat diselesaikan berdasarkan bukti transaksi, hasil pemeriksaan dokumen, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Perusahaan menilai koreksi pencatatan penting dilakukan agar kewajiban yang tercatat di Bank Mandiri benar-benar mencerminkan transaksi yang dilakukan secara sah oleh perusahaan.

Di sisi lain, Bank Mandiri perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas permintaan PT TSI serta tudingan mengenai prosedur pencairan yang dipersoalkan.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, status dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini