BATUBARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MHD Fahri alias Bargo (23).
Bargo ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Indrapura bergerak ke lokasi dan mengamankan Bargo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dari saku belakang celananya.
Barang bukti tersebut terdiri dari 22 butir pil berwarna oranye dengan berat bruto 10,96 gram, 11 butir berwarna tua dengan berat bruto 6,01 gram, serta 7 butir lainnya dengan berat bruto 4,10 gram.
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Bargo mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku barang tersebut rencananya akan diedarkan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dilimpahkan dari Polsek Indrapura ke Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Batubara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Catatan: Istilah “diduga” digunakan karena status hukum dan pembuktian perkara masih berada dalam proses penyidikan.













