JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dengan menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai upaya mempercepat pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut mengubah pola kerja Kantah yang sebelumnya terbagi berdasarkan sektor atau bidang menjadi pendekatan kewilayahan.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, melalui sistem baru, setiap seksi akan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah tertentu, termasuk administrasi dan persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Dengan organisasi berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik wilayah masing-masing. Pola tersebut juga ditujukan agar pelayanan pertanahan menjadi lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Ia berharap perubahan tersebut dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif dalam menangani berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Khusus Kota Medan, penerapan sistem organisasi berbasis wilayah ini menjadi bagian dari tahap awal transformasi Kementerian ATR/BPN, sehingga pola pelayanan pertanahan di ibu kota Sumatera Utara tersebut akan diarahkan agar lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.













