MEDAN – TOPINFORMASI.COM – Ruang digital kembali menjadi sasaran patroli aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok.
Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah hasil patroli siber menemukan aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten bermuatan pornografi.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan patroli siber rutin yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut.
Pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas sejumlah akun media sosial. Saat itulah, personel menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” ujar Bayu.
Temuan tersebut kemudian tidak berhenti begitu saja. Personel Ditressiber langsung melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan dan pengamanan bukti digital.
Pemantauan terus dilakukan terhadap aktivitas akun tersebut. Pada periode 7 hingga 9 Agustus 2026, petugas kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan yang diduga serupa.
Dari sejumlah rekaman digital itu, tim kemudian melakukan penelusuran, pendalaman serta profiling terhadap pemilik akun.
“Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” jelas Bayu.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengguna akun TikTok tersebut.
Setelah identitasnya diketahui, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, perempuan tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas siaran langsung yang diduga bermuatan pornografi tersebut disebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.
Polisi juga mengungkap bahwa akun yang sebelumnya digunakan diduga telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pada Juni 2026, pelaku kembali membuat akun baru dan diduga melanjutkan aktivitas serupa.
Bayu menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa pengawasan dan tidak terbebas dari konsekuensi hukum.
“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.
Menurutnya, Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di ruang digital.
“Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Ferry.
(Redaksi/TopInformasi)


