BerandaHukumBPK Temukan BMD Setda Toba Rp4,1 Miliar Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tanpa...

BPK Temukan BMD Setda Toba Rp4,1 Miliar Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tanpa Persetujuan Bupati, Sekda Belum Beri Penjelasan

TOBA — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Toba menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aset daerah senilai lebih dari Rp4,1 miliar yang dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal tanpa dilengkapi persetujuan Bupati.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan BMD Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 yang diperoleh, tercatat sebanyak 13 objek Barang Milik Daerah dengan nilai total Rp4.108.255.588 dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal.

Namun, dalam dokumen pemeriksaan tersebut, peminjaman aset daerah itu disebut belum dilengkapi persetujuan Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Temuan itu secara eksplisit tercantum dalam bagian pemeriksaan dengan keterangan:

“Pinjam Pakai BMD pada Setda senilai Rp4.108.255.588,00 tidak dilengkapi dengan persetujuan Bupati.”

13 Kendaraan, Nilainya Capai Rp4,1 Miliar

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen perjanjian pinjam pakai BMD serta keterangan pengurus barang pengguna pada Setda Kabupaten Toba, ditemukan 13 objek aset daerah yang dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal.

Aset tersebut didominasi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.

Untuk kendaraan roda empat, tercatat:

Satu unit kendaraan tahun 2022 senilai Rp654.346.265.

Delapan unit kendaraan tahun 2023 dengan nilai keseluruhan Rp2.944.623.193.

Satu unit kendaraan tahun 2024 senilai Rp265.700.000.

Satu unit kendaraan tahun 2025 senilai Rp341.186.130.

Selain itu, terdapat dua kendaraan roda dua, masing-masing:

Satu unit kendaraan tahun 2018 senilai Rp5.600.000.

Satu unit kendaraan tahun 2023 senilai Rp7.000.000.

Jika dijumlahkan, nilai keseluruhan 13 objek BMD tersebut mencapai Rp4.108.255.588.

Nilai tersebut bukan jumlah kecil. Aset yang berasal dari keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik barang, tetapi juga menyangkut legalitas pemanfaatan, pencatatan, pengawasan serta pertanggungjawaban dalam pengelolaannya.

Perjanjian dan BAST Ada, Persetujuan Bupati Disebut Belum Ada

Menariknya, persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut bukan karena seluruh dokumen administrasi pinjam pakai tidak tersedia.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, pengurus barang pengguna pada Setda menjelaskan bahwa pinjam pakai sejumlah aset tersebut telah dilengkapi dengan perjanjian pinjam pakai dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Namun, dokumen pemeriksaan mencatat bahwa proses tersebut belum dilengkapi dengan persetujuan Bupati.

Kondisi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme dan tata kelola pemanfaatan aset daerah.

Bagaimana proses pinjam pakai dapat berjalan sebelum persetujuan Bupati diterbitkan? Apakah seluruh tahapan pengajuan dan persetujuan telah ditempuh sesuai mekanisme? Siapa yang memberikan persetujuan terhadap penggunaan kendaraan sebelum aset tersebut diserahkan?

Selain itu, bagaimana pengawasan Pemerintah Kabupaten Toba terhadap 13 kendaraan tersebut selama berada dalam penguasaan pihak peminjam?

Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat nilai aset yang dipinjam pakaikan mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

Pajero Sport Rp554 Juta Dipinjam Pakai Sejak 2022, Perlu Penjelasan

Salah satu aset yang turut menjadi perhatian adalah satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2020 senilai sekitar Rp554 juta.

Dalam dokumen pemeriksaan, kendaraan tersebut tercatat dipinjam pakaikan kepada Komandan Kodim 0210/Tapanuli Utara sejak 10 Oktober 2022.

Dalam laporan tersebut disebutkan kendaraan itu tercatat dengan nomor polisi BB 67 E, nomor register 000066, serta kode barang 1.3.2.02.001.0.

Dokumen pemeriksaan juga mencatat masa pinjam pakai kendaraan tersebut masih berlangsung sesuai data yang diperiksa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai jangka waktu pinjam pakai, mekanisme evaluasi serta kelengkapan administrasi atas penggunaan kendaraan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BMD, dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.

Sekda Toba Belum Memberikan Penjelasan

TopInformasi berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, melalui panggilan WhatsApp pada Selasa (1/9/2026).

Namun, saat dikonfirmasi mengenai temuan BPK terkait BMD senilai Rp4,1 miliar yang dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal dan disebut belum dilengkapi persetujuan Bupati, Paber belum memberikan penjelasan substansial.

Dalam percakapan singkat tersebut, ia menyampaikan sedang mengikuti rapat.

“Saya masih rapat, masih rapat ya,” ujarnya sebelum mengakhiri panggilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Sekda Kabupaten Toba terkait mekanisme pinjam pakai 13 objek BMD tersebut, termasuk mengenai belum adanya persetujuan Bupati sebagaimana tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan.

TopInformasi akan terus membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila Pemerintah Kabupaten Toba, Sekretariat Daerah Kabupaten Toba maupun pihak terkait lainnya memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan Pemkab Toba: bagaimana 13 kendaraan dengan nilai lebih dari Rp4,1 miliar dapat dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal sementara dokumen pemeriksaan mencatat persetujuan Bupati belum tersedia?

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments