BerandaHukumKasus Dugaan Pencabulan Anak 7 Tahun di Medan Jadi Sorotan, Terduga Pelaku...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak 7 Tahun di Medan Jadi Sorotan, Terduga Pelaku Disebut Kakek Berusia 80 Tahun

MEDAN — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Medan mendapat perhatian serius. Seorang advokat, media online Cyber Crime SNIPERSNEWS serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) P3APMP2KB Kota Medan turut melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga, saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing dari UPT PPA P3APMP2KB Kota Medan.

Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan disebut merupakan seorang pria lanjut usia yang berusia sekitar 80 tahun. Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan seluruh pihak tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pendampingan terhadap korban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi psikologis anak setelah dugaan peristiwa yang dilaporkan keluarganya.

“Konseling dan mengobati trauma anak agar tidak menjadi trauma berkepanjangan merupakan salah satu pelayanan UPT PPA dalam membantu memulihkan psikologi korban,” ujar Kepala UPT PPA Dinas P3APMP2KB Kota Medan, Anas Ansor Siregar, kepada media ini, Senin (1/9/2026).

Korban menjalani pendampingan di UPT PPA P3APMP2KB Kota Medan sebagai bagian dari perlindungan dan pemulihan terhadap anak.

Sementara itu, pihak Polrestabes Medan melalui unit yang menangani perkara perempuan dan anak disebut telah melakukan penanganan terhadap laporan tersebut. Perkara ini diharapkan segera memasuki tahapan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan pihak terkait dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sebelumnya, ibu korban telah melaporkan dugaan peristiwa yang menimpa putrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor B/827/VER/VI/2026/SPKT Tabes Medan.

Ibu korban, yang sehari-hari mencari nafkah dengan berjualan asongan di kawasan Terminal Amplas, Medan, berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum.

“Kami hanya rakyat lemah dan buta hukum. Kami mengharapkan agar Polisi menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum,” harap ibu korban.

Advokat Johannes Siregar, SH bersama media Cyber Crime SNIPERSNEWS menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.

Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pembuktian adanya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak, pembuktian dilakukan melalui proses hukum dengan mempertimbangkan keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan, alat bukti dan fakta lain yang diperoleh penyidik.

Apabila berdasarkan proses hukum ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidana, perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara ini. Pemulihan kondisi psikologis anak serta perlindungan identitas korban harus tetap dikedepankan untuk mencegah dampak lanjutan terhadap tumbuh kembang anak.

Advokat, media Cyber Crime SNIPERSNEWS dan UPT PPA P3APMP2KB Kota Medan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Di sisi lain, seluruh pihak tetap diingatkan untuk menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments