MEDAN – TOPINFORMASI.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pemanfaatan fitur siaran langsung TikTok untuk meraup keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.
Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi demi mendapatkan gift atau hadiah virtual dari para penonton.
Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga mampu meraup keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjadikan siaran langsung di media sosial sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.
Dalam praktiknya, pelaku disebut bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung tersebut.
Tantangan tersebut diduga dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.
Polisi mengungkapkan, gift berupa koin virtual yang diterima melalui akun TikTok kemudian diduga dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan dengan akun tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.
Akun TikTok yang sebelumnya digunakan bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pelaku diduga kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.
“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap Bayu.
Terungkap dari Patroli Siber
Kasus ini akhirnya terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut.
Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi. Dari temuan tersebut, penyidik melakukan perekaman layar, mengumpulkan barang bukti digital, hingga melakukan profiling terhadap akun yang digunakan.
Hasil penelusuran kemudian mengarah kepada IP yang diduga sebagai pemilik akun.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, personel Ditressiber Polda Sumut mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.
Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.
“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan ruang digital.
“Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)


