MEDAN – TOPINFORMASI.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan praktik penipuan online atau scam dengan modus menawarkan bonus kepada korban setelah melakukan deposit atau transfer uang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial CMA dan MM, sementara seorang lainnya berinisial B masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan program berlangganan menonton film Hollywood melalui media sosial dengan iming-iming bonus.
“Namun setelah ditransfer, korbannya tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan pelaku,” ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (3/9/2026).
Bayu menjelaskan, kedua tersangka diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial B masih dalam pengejaran petugas.
Menurut penyidik, CMA diduga telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan berperan membuat iklan berlangganan menonton film Hollywood melalui media sosial. Sedangkan MM diduga berperan sebagai admin yang mengarahkan para calon member untuk melakukan deposit.
“Tersangka mengajak korban untuk berlangganan menonton atau menyelesaikan film dengan biaya Rp500 per bulan dan mendapatkan bonus,” jelas Bayu.
Namun, setelah korban melakukan transfer awal, mereka diduga kembali diarahkan untuk menambah sejumlah uang dengan alasan agar bonus yang dijanjikan dapat dicairkan.
Alih-alih menerima bonus, uang yang telah ditransfer korban justru disebut tidak dapat ditarik kembali.
Dalam kasus ini, polisi mencatat sedikitnya tiga korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Korban berinisial N, warga Pidie, Aceh, mengalami kerugian sebesar Rp15.250.000. Kemudian korban berinisial AAS, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2.270.000.
Sementara korban berinisial A, warga Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian sebesar Rp2.270.000.
“Untuk meyakinkan para korban, mereka diminta menambah transfer agar bonus bisa ditarik. Namun ternyata bonus tersebut tidak dapat ditarik,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan online tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penahanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Ditres Siber Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan, termasuk memburu seorang terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.
(Red)


