BATUBARA – TOPINFORMASI.com
Aktivitas operasional perusahaan batching plant PT Sumber Makmur Beton yang berlokasi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap belasan karyawan yang disebut tidak disertai pembayaran pesangon maupun kompensasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan yang telah beroperasi lebih dari satu tahun itu diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak atau retribusi tertentu kepada pemerintah daerah. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan lainnya menyangkut keberadaan jembatan timbang di lokasi perusahaan. Warga mempertanyakan ketiadaan fasilitas tersebut dan meminta instansi berwenang memeriksa kesesuaian operasional perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu dari lingkungan Satuan Brimob yang memberikan perlindungan kepada aktivitas perusahaan. Informasi tersebut belum terverifikasi dan memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun institusi Brimob.
Dalam kegiatan produksi batching plant, perusahaan juga disebut-sebut menggunakan material Base A atau agregat kelas A. Penggunaan material tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk asal-usul material dan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis serta perizinan.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dugaan ketidaksesuaian titik lokasi pembangunan pabrik dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Seorang warga Desa Sumber Makmur berinisial BD (53) mengungkapkan bahwa pada awal rencana pembangunan, lokasi pabrik disebut-sebut berada di bagian belakang, tepatnya di seberang rel kereta api.
“Dulu pertama-tama pabrik itu mau dibangun di belakang, seberang rel kereta api. Sementara lokasi yang digunakan sekarang dulunya dibeli dengan alasan untuk jalan. Namun, justru pabriknya dibangun di situ,” ungkap BD.
12 Karyawan Diduga Di-PHK Tanpa Pesangon
Sebelumnya, persoalan ketenagakerjaan di PT Sumber Makmur Beton juga menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap 12 karyawan.
Belasan pekerja tersebut terdiri dari 10 pengemudi truk mixer (molen) dan dua orang mekanik. Mereka disebut diberhentikan tanpa menerima pesangon maupun kompensasi sebagaimana mestinya.
Pemutusan hubungan kerja itu juga memunculkan dugaan bahwa perusahaan berupaya menghindari kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dugaan mengenai motif tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Tak hanya persoalan PHK, informasi yang disampaikan pekerja juga menyebutkan adanya dugaan bahwa biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas harus ditanggung sendiri oleh karyawan.
Bahkan, apabila terjadi kerusakan pada truk mixer, pengemudi disebut harus menanggung biaya perbaikan melalui pemotongan gaji sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 setiap bulan.
Jika informasi tersebut benar, praktik ketenagakerjaan di perusahaan itu patut mendapat perhatian serius dari Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Minta Instansi Terkait Turun Tangan
Sejumlah persoalan tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Batubara, khususnya instansi yang membidangi pajak dan retribusi daerah, perizinan, lingkungan hidup, serta ketenagakerjaan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian lokasi pabrik dengan dokumen perizinan, legalitas penggunaan material, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Sumber Makmur Beton terkait berbagai dugaan tersebut.
Redaksi TopInformasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan, instansi pemerintah terkait, maupun institusi Brimob agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
















Komentar