JAKARTA – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui mesin ATM BCA yang kemudian berujung pada penetapan pihak yang mengaku sebagai korban sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Mudzakkir dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam keterangannya, Mudzakkir menegaskan bahwa penyidik harus melihat suatu peristiwa hukum secara utuh, bukan hanya berdasarkan tindakan yang terjadi setelah peristiwa utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, terdapat tiga dimensi yang harus diperhatikan dalam memahami suatu perkara, yakni ante factum (sebelum peristiwa), factum (peristiwa), dan post factum (setelah peristiwa).
Ketiga dimensi tersebut dinilai penting untuk menentukan hubungan antara dugaan pencurian uang melalui ATM dengan munculnya tuduhan pemerasan terhadap pihak yang mengaku sebagai korban.
“Jadi bukan pemerasan, meminta ganti itu bukan pemerasan dalam konteks penyelesaian secara damai,” ujar Mudzakkir.
Ia menjelaskan, dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang disebut melibatkan Vinson Leocarlius merupakan peristiwa awal yang perlu diperiksa sebelum menilai tindakan lanjutan berupa permintaan pengembalian uang dan ganti kerugian.
Menurutnya, apabila permintaan pengembalian uang dilakukan sebagai bagian dari negosiasi penyelesaian secara damai, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
Seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pengambilan uang, proses negosiasi, hingga pembayaran ganti kerugian, harus diperiksa secara menyeluruh.
Mudzakkir juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana pencurian yang telah terjadi.
Ia menyebut pencurian yang diduga dilakukan Vinson Leocarlius sebagai voltooid delict atau delik yang telah selesai. Karena itu, penghentian penanganan perkara pencurian hanya dengan alasan uang telah dikembalikan perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Soroti Proses Transfer Uang
Dalam keterangannya, Mudzakkir turut menyoroti mekanisme pembayaran yang disebut terjadi dalam proses negosiasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, transfer uang dilakukan sendiri oleh pihak pelapor tanpa diketahui penerima pembayaran. Nomor rekening penerima juga disebut dicari sendiri oleh pihak yang melakukan transfer.
Menurut Mudzakkir, fakta tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah pembayaran benar-benar terjadi akibat adanya pemaksaan atau merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian secara damai.
Ia menilai, permintaan penggantian kerugian materiil maupun immateriil pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari negosiasi perdamaian.
Demikian pula pemberitahuan mengenai adanya laporan polisi kepada pihak yang diduga melakukan pencurian tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai ancaman yang melawan hukum.
Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pemerasan tetap harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur tindak pidana, termasuk unsur pemaksaan dan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Minta Perkara Pencurian Diperiksa Terlebih Dahulu
Mudzakkir berpandangan, perkara dugaan pemerasan sebaiknya tidak dipisahkan begitu saja dari dugaan pencurian yang menjadi latar belakangnya.
Menurut dia, pemeriksaan perkara awal diperlukan agar penyidik dan majelis hakim dapat memahami hubungan sebab akibat serta memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa.
Ia juga mengingatkan adanya risiko kesalahan dalam proses peradilan apabila perkara yang saling berkaitan justru ditangani tanpa mempertimbangkan konteks masing-masing.
“Kalau proses kesesatan ini berlanjut harus berhenti. Supaya apa? Tidak terjadi kesesatan berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, Mudzakkir menyinggung konsep obstruction of justice atau perintangan proses peradilan sebagai salah satu persoalan hukum yang perlu diperhatikan apabila terdapat tindakan melawan hukum yang bertujuan menyesatkan proses penegakan keadilan.
Meski demikian, ada atau tidaknya unsur perintangan proses peradilan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.
Kuasa Hukum Minta Kapolri Evaluasi Penyidikan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa berinisial BPT meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold dan jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk keberatan atas konstruksi penanganan perkara yang dinilai belum mempertimbangkan secara utuh dugaan pencurian uang melalui ATM BCA sebagai peristiwa awal.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar penghentian penyidikan perkara dugaan pencurian dan penanganan perkara pemerasan dievaluasi kembali berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
Menurut pandangan ahli, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana secara objektif dan menyeluruh, dengan tetap memperhatikan rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Perkara ini menjadi perhatian karena pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan pencurian justru menghadapi proses pidana atas tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Karena itu, pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kedua rangkaian perkara dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak-hak para pihak.















Komentar