Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu nama yang disebut dalam kasus tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

BACA JUGA  Plh Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum maupun prosedur penyadapan yang berlaku.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan jejak elektronik atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas tersebut.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan fasilitas penyadapan serta perlindungan komunikasi pejabat negara dan masyarakat.

BACA JUGA  Corner Musicafe Hadir di Tebing Tinggi, Tempat Nongkrong Semua Kalangan

Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Pimpin Apel Gabungan Pemko Tanjungbalai, Fadly Abdina Tekankan Disiplin ASN hingga Percepatan Realisasi APBD
Musda ke-VI IJTI Sumut Digelar Hari Ini, Tuti Alawiyah Lubis Maju Calon Ketua Periode 2026–2029
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:10 WIB