Medan ,TOPINFORMASI.com
Seorang pria berinisial ET (39) diduga membakar ayah kandungnya yang telah lanjut usia, YL (66), di Jalan Wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (17/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut viral di media sosial dan kini ditangani pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban di depan rumah mereka. Warga sekitar sempat berupaya melerai cekcok tersebut, namun situasi semakin memanas.
Pelaku diduga mengambil bensin, menyiramkannya ke tubuh korban, lalu menyulut api hingga korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
Kepala Lingkungan VI Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Nanda Amri, mengatakan warga sebelumnya menerima laporan adanya keributan antara ayah dan anak tersebut.
Menurutnya, setelah pertengkaran tidak mereda, pelaku diduga nekat membakar ayah kandungnya. Ia juga menyebut pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian. Namun, dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Orang tuanya disiram bensin, diancam, lalu disulut api hingga terbakar,” kata Nanda.
Ia juga menyebut pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya atau merupakan residivis.
Melihat korban terbakar, warga segera memberikan pertolongan dengan memadamkan api menggunakan air dan peralatan seadanya. Sejumlah warga yang emosi sempat menghakimi pelaku, namun aksi tersebut berhasil dilerai oleh warga lainnya.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan keterangan pihak lingkungan, korban mengalami luka bakar pada bagian perut, selangkangan, serta beberapa bagian tubuh lainnya.
Sementara itu, pelaku telah diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pasti kejadian tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku. Dugaan tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



