Batu Bara ,TOPINFORMASI.com
Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026.
M.A. diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Menindaklanjuti informasi tersebut, perangkat desa bersama pelapor terlebih dahulu memastikan kondisi korban sebelum membuat laporan resmi ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengaku dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali selama beberapa tahun. Peristiwa terakhir diduga terjadi pada Senin (13/7/2026) di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, menggelar perkara untuk penetapan status tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan hak anak sesuai ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.



