Medan ,TOPINFORMASI.COM
Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri menyatakan keberatan atas penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara. Mereka menilai proses yang dilakukan Bidpropam Polda Sumatera Utara berjalan lambat, sementara kliennya yang disebut sebagai pelapor awal justru menghadapi proses etik.
Kuasa hukum AKP Fadlun, Paul Junisu Jethro Tambunan, mengatakan pihaknya baru mendampingi kliennya memberikan keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polda Sumut, Rabu (8/7/2026).
Menurut Paul, AKP Fadlun merupakan pihak yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada pelaku UMKM dan sejumlah dokter di Kabupaten Batubara.
“Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower yang membantu mengungkap dugaan praktik pungli tersebut. Namun justru beliau dilaporkan balik oleh AIPDA HG dan kini berstatus sebagai terduga pelanggar di Bidpropam Polda Sumut. Akibat proses itu, klien kami juga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026,” kata Paul.
Ia menjelaskan, laporan yang diajukan AKP Fadlun terhadap AIPDA HG terkait dugaan fitnah maupun laporan yang ditangani Subdit I Kamneg disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Padahal, menurutnya, terdapat dua laporan yang saling berkaitan antara seorang perwira dan bintara Polri sehingga perlu dilakukan gelar perkara secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban permintaan uang.
Paul mengatakan komunikasi antara AKP Fadlun dengan AIPDA HG hanya berupa pengingat agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama institusi. Namun komunikasi tersebut, kata dia, justru dijadikan dasar pengaduan dengan tuduhan mengintervensi penyidikan.
“Kondisi ini menjadi preseden buruk. Anggota Polri yang berupaya menjaga nama baik institusi dengan menyampaikan informasi dugaan penyimpangan justru berujung mendapat tekanan dan tidak memperoleh hak kenaikan pangkat,” ujarnya.
Paul menambahkan, AIPDA HG saat ini juga menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha toko pakaian di Indrapura. Kedua laporan tersebut, menurutnya, telah teregister di Bidpropam Polda Sumut.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pengaduan serupa terhadap oknum yang sama pada April 2025.
“Jika benar oknum yang sama pernah dilaporkan atas dugaan serupa pada 2025 dan kini kembali dilaporkan pada 2026, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan wewenang terus berulang,” katanya.
Paul mengaku telah menyampaikan kronologi beserta sejumlah bukti kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kadiv Propam Polri, dan Karopaminal Polri melalui surat maupun pesan WhatsApp. Mereka juga telah mengajukan permohonan audiensi, namun hingga kini belum memperoleh jadwal pertemuan.
Menurutnya, penanganan perkara sejak April 2026 berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik salah satu kafe di Kabupaten Batubara, Daniel S. Sihotang, menyayangkan hasil penanganan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyatakan belum ditemukan cukup bukti.
Daniel menilai, apabila terdapat pola dugaan permintaan uang dengan modus yang sama terhadap beberapa korban, penanganan perkara seharusnya dilakukan secara profesional dan objektif.
Ia berharap Biro Paminal Divpropam Polri dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan.
“Kami telah mengajukan keberatan atas hasil penanganan tersebut. Saat ini pengaduan klien kami telah ditangani Biro Paminal Mabes Polri sejak 25 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pemilik toko pakaian di Batubara, Marudut Hasiholan Gultom. Ia meminta Bidpropam Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, langkah pengawasan perlu dilakukan guna menjaga objektivitas pemeriksaan.
Mereka berharap Presiden RI, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, beserta jajaran memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Bidpropam Polda Sumut maupun AIPDA HG terkait pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum AKP Fadlun. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.



