TANJUNGBALAI, TOPINFORMASI.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kedua tersangka berinisial MAN (20) dan MRU (18), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Senin (13/7) sekitar pukul 23.59 WIB.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dua pemuda yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Yudi.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi pil yang diduga ekstasi berwarna hijau berlogo kepala singa dengan berat kotor 1,30 gram yang ditemukan dari penguasaan salah seorang tersangka.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa pil ekstasi itu diduga dibeli dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam penyelidikan.
Menurut pengakuan tersangka, pil tersebut dibeli seharga Rp130.000 per butir dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp200.000 per butir.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



