Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Jalan Rusak Parah di Cinta Dame Dibiarkan 3 Tahun, Pemkab Deli Serdang Terancam Sanksi Hukum

23
×

Jalan Rusak Parah di Cinta Dame Dibiarkan 3 Tahun, Pemkab Deli Serdang Terancam Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini

Jalan Rusak Parah di Cinta Dame Dibiarkan 3 Tahun, Pemkab Deli Serdang Terancam Sanksi Hukum

DELI SERDANG ,TOPINFORMASI.COM – Kondisi jalan lintas di Desa Cinta Dame, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dikeluhkan warga karena tak kunjung diperbaiki selama lebih dari tiga tahun. Jalan tersebut kini rusak parah, dipenuhi lubang, serta berubah menjadi kubangan saat hujan dan berdebu tebal saat kemarau.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kerusakan jalan sudah pada tahap membahayakan. Saat musim kemarau, debu pekat kerap mengganggu jarak pandang pengendara. Sebaliknya, ketika hujan turun, genangan air mencapai lutut orang dewasa dan menutupi lubang-lubang besar di badan jalan, sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.

Warga setempat mengaku resah dengan kondisi tersebut. Salah seorang warga, Surti (nama samaran), mengatakan bahwa jalan rusak itu telah memakan korban.
“Kalau hujan kami takut melintas, sudah makan korban, Pak,” ujarnya, Minggu (19/04/2026).

Kekecewaan warga semakin memuncak karena dinilai tidak ada langkah serius dari pemerintah daerah. Mereka menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran terhadap infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan publik.

Sorotan juga datang dari Sekretaris LSM Trinusa DPC Deli Serdang, Sukarmin. Ia mendesak Bupati Deli Serdang, Asril Tambunan, untuk turun langsung meninjau kondisi jalan tersebut.

“Kami minta dengan tegas Bupati cek langsung. Mau berapa korban lagi yang jatuh akibat jalan rusak ini?” tegasnya.
Secara regulasi, kondisi ini berpotensi melanggar kewajiban penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemerintah diwajibkan menjamin kondisi jalan tetap laik fungsi dan aman digunakan masyarakat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273, disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp120 juta, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Dengan kondisi jalan yang telah rusak bertahun-tahun dan adanya korban, dugaan kelalaian ini dinilai bisa masuk kategori serius. Pengamat menilai, jika tidak segera ditangani, persoalan tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Perbaikan jalan dinilai mendesak dilakukan guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak serta mengembalikan rasa aman bagi pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *