MEDAN, TOPINFORMASI.COM- Tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Cabang Labuhan Deli kian menguat. Empat guru honorer Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, yang saat ini ditahan di Rutan Labuhan Deli, didesak untuk segera dibebaskan.
Desakan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Bambang Santoso & Partner pada Senin (14/04). Mereka menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2024 tidak tepat sasaran.
“Klien kami tidak bersalah. Mereka tidak punya niat jahat, tidak mengelola, apalagi menikmati dana BOS itu,” tegas Bambang Santoso didampingi rekannya Hendra Julianta dan Elvian.
Tim kuasa hukum juga menilai penyidik mengabaikan konteks relasi kuasa di lingkungan sekolah. Menurut mereka, keempat guru honorer tersebut hanya menjalankan tugas administratif atas perintah pihak yayasan berinisial M, dengan honor sekitar Rp700 ribu per bulan.
“Alih-alih menelusuri aliran dana, penyidik justru menetapkan pihak yang paling lemah dalam struktur sebagai tersangka. Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” lanjut Bambang.
Dalam versinya, setiap pencairan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara melalui rekening sekolah di Bank Mandiri KCP Karya Sei Agul. Namun, disebutkan bahwa sosok M selalu hadir dalam proses tersebut.
“Begitu dana dicairkan, seluruhnya langsung diminta dan dikuasai M, lalu disetorkan ke rekening pribadinya,” ungkap Bambang.
Kuasa hukum menyebut, M bukan pihak luar, melainkan pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut. Sejak Februari 2024, ia menjabat sebagai ketua yayasan yang memiliki kendali penuh atas kebijakan, termasuk keuangan sekolah.
“Tidak ada keputusan di sekolah tanpa persetujuannya. Semua di bawah kendali M,” katanya.
Adapun empat guru honorer yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar yang telah ditahan sejak 13 Januari 2026. Sementara Ahmad Affandi ditetapkan sebagai tersangka menyusul pada 10 April 2026.
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang memiliki kendali dan menikmati aliran dana.
“Kasus ini membuka kembali persoalan klasik dalam penegakan hukum. Ketika struktur kuasa bertemu dengan proses penyidikan, siapa yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban?” pungkas Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Deliserdang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembebasan tersebut.












