BerandaLingkunganLaskar Prabowo 08 Sumut Desak Kapolri dan Kapolda Supervisi Kasus Winda Lorenza...

Laskar Prabowo 08 Sumut Desak Kapolri dan Kapolda Supervisi Kasus Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua

MEDAN, — Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, dan Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap penanganan dua perkara kematian yang masih menyisakan pertanyaan bagi keluarga korban dan masyarakat, yakni kasus Winda Lorenza Gowasa di Medan dan Agnis Jance Zebua di Nias Utara.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, SH, Selasa (6/10/2026).

Daniel meminta agar dilakukan supervisi dan evaluasi terhadap proses penanganan kedua perkara tersebut. Apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kewenangan yang berlaku diperlukan, ia juga meminta agar perkara dapat ditangani atau diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi.

“Kami meminta perhatian serius terhadap kedua kasus ini. Bila diperlukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, penanganannya dapat disupervisi secara langsung atau diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi agar seluruh fakta, alat bukti dan proses penyidikan dapat diuji secara objektif,” tegas Daniel.

Kasus Winda Lorenza Gowasa

Dalam perkara Winda Lorenza Gowasa di Medan, Laskar Prabowo 08 menyoroti sejumlah hal yang disebut pernah menjadi perhatian dalam audit investigasi eksternal yang melibatkan LBH Medan.

Menurut Daniel, sejumlah aspek yang perlu dipastikan antara lain pemeriksaan keluarga korban, autopsi, posisi senjata api, rekonstruksi waktu kejadian, CCTV, barang bukti, perangkat komunikasi serta aspek forensik lainnya.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap dua unit iPhone milik korban, rekaman CCTV/DVR, serta kemungkinan ekshumasi dan autopsi ulang perlu dipertimbangkan apabila secara profesional dan medis memang dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian.

“Kami tidak sedang mengambil kesimpulan sendiri. Kami meminta agar semua kemungkinan yang relevan secara hukum dan ilmiah diperiksa. Apabila pemeriksaan forensik lanjutan diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab, maka jangan menutup kemungkinan tersebut,” ujarnya.

Daniel juga meminta pemeriksaan CCTV dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap DVR, media penyimpanan, log sistem, konfigurasi kamera dan kemungkinan adanya rekaman yang tertimpa maupun keterkaitan dengan kamera lain di sekitar lokasi.

Menurutnya, apabila kesimpulan penyidikan nantinya mengarah pada suatu penyebab kematian tertentu, kesimpulan tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti yang sah dan pemeriksaan ilmiah.

Kasus Agnis Jance Zebua

Sementara dalam perkara kematian Agnis Jance Zebua, pelajar SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi, Nias Utara, Laskar Prabowo 08 meminta penyidik memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah korban ditemukan dapat direkonstruksi secara utuh.

Daniel menilai keberhasilan penyidikan tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah saksi yang telah diperiksa. Menurutnya, keterangan saksi harus diuji dan dikaitkan dengan bukti objektif lainnya.

“Yang paling penting bukan berapa banyak saksi yang diperiksa, tetapi apakah keterangan mereka saling berkaitan dengan bukti objektif. CCTV, data telepon, DNA, hasil autopsi, kondisi TKP dan keterangan saksi harus disusun menjadi satu rangkaian peristiwa yang logis dan dapat dibuktikan,” katanya.

Ia meminta seluruh informasi yang relevan didalami sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk komunikasi terakhir korban, aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia, kondisi tempat kejadian serta hasil pemeriksaan digital, DNA dan forensik.

Kaitkan dengan Asta Cita dan Program Kapolri

Daniel mengatakan desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.

Ia menilai semangat tersebut sejalan dengan agenda reformasi hukum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Ketika keluarga korban mencari kebenaran dan kepastian hukum, negara harus hadir. Kehadiran negara bukan berarti langsung menetapkan siapa yang salah atau benar, tetapi memastikan proses menemukan kebenaran dilakukan secara sungguh-sungguh, profesional dan berdasarkan alat bukti,” ujar Daniel.

Daniel juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Menurutnya, supervisi maupun pengambilalihan perkara oleh satuan yang lebih tinggi, jika memang diperlukan berdasarkan mekanisme hukum, bukan berarti bentuk ketidakpercayaan terhadap penyidik di tingkat kewilayahan.

“Tujuannya bukan mencari kesalahan institusi, tetapi memastikan proses hukum berjalan benar, kebenaran materiil dapat ditemukan dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Empat Tuntutan Laskar Prabowo 08

Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara kemudian menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta Kapolri memberikan perhatian dan memastikan adanya supervisi terhadap penanganan perkara Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua.

Kedua, meminta Kabareskrim melakukan supervisi dan evaluasi apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan diperlukan pendalaman pada tingkat Bareskrim.

Ketiga, meminta Kapolda Sumatera Utara memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut.

Keempat, apabila secara hukum, teknis penyidikan dan kebutuhan pembuktian memang diperlukan, meminta perkara dapat diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar kewenangan kepolisian. Kami hanya meminta hukum bekerja secara profesional, transparan, objektif dan dapat dipercaya,” kata Daniel.

Ia menegaskan Laskar Prabowo 08 tidak bermaksud mendahului hasil penyidikan ataupun menentukan penyebab kematian kedua korban.

“Biarkan penyidik menentukan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami tidak meminta penyidik menetapkan kesimpulan tertentu. Yang kami minta adalah seluruh kemungkinan diperiksa, seluruh alat bukti diuji dan seluruh rangkaian peristiwa direkonstruksi,” ujarnya.

Daniel berharap penanganan kedua perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Dua kasus ini berbeda tempat dan kronologinya, tetapi prinsipnya sama. Jangan ada fakta yang terlewat, jangan ada alat bukti yang diabaikan dan jangan ada pertanyaan keluarga korban yang dibiarkan tanpa penjelasan,” pungkas Daniel Steven Sihotang, SH.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments