Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Mantan Kasi Intel Kejari Batubara Dilantik Jadi Kabag Hukum, Tuai Sorotan

9
×

Mantan Kasi Intel Kejari Batubara Dilantik Jadi Kabag Hukum, Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

Batubara, Topinformasi.com – Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batubara, Doni Irawan Harahap resmi dilantik sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batubara. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian, pada Selasa (5/5/2026).

Pengangkatan Doni Irawan Harahap ke jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara tersebut sontak menuai berbagai pertanyaan dari publik. Sejumlah pihak mempertanyakan status dan perannya, apakah semata sebagai tenaga ahli dan konsultan hukum pemerintah daerah atau justru dianggap sebagai “backup” dalam menghadapi persoalan hukum, termasuk dugaan kasus korupsi.

Diketahui, jaksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional khusus yang memiliki kewenangan dalam penuntutan. Meski demikian, penugasan jaksa di luar institusi kejaksaan, termasuk di lingkungan pemerintah daerah, diatur secara ketat guna menjaga independensi serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penugasan jaksa ke pemerintah daerah harus melalui mekanisme resmi, yakni berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah kepada Kejaksaan Agung.

Selain itu, penugasan harus disesuaikan dengan kompetensi serta kebutuhan instansi yang bersangkutan. Selama menjalankan tugas di pemerintah daerah, jaksa tetap berstatus sebagai pegawai Kejaksaan, meskipun secara administratif bekerja di instansi tujuan, dengan masa penugasan yang bersifat sementara atau tidak permanen.

Dalam praktiknya, jaksa yang ditugaskan di pemerintah daerah umumnya menempati posisi yang berkaitan dengan aspek hukum, seperti di Bagian Hukum Setda atau sebagai tenaga ahli maupun konsultan hukum pemerintah.

Namun demikian, terdapat sejumlah larangan tegas. Jaksa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau karyawan di badan usaha milik daerah maupun swasta. Pembatasan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan pihak pemerintah daerah.

Dari sisi pengawasan, jaksa yang ditugaskan di luar instansi tetap tunduk pada kode etik kejaksaan serta peraturan disiplin ASN. Apabila terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembebasan dari tugas sebagai jaksa, tanpa menutup kemungkinan adanya sanksi pidana jika terlibat dalam pelanggaran hukum.

Secara garis besar, penugasan jaksa di lingkungan pemerintah daerah diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Namun, pelantikan Doni Irawan Harahap sebagai Kabag Hukum Setda Batubara tetap menjadi sorotan publik yang menantikan kejelasan status serta mekanisme penugasannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *