Medan ,TOPINFORMASI.COM – Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa PT Universal Gloves tidak melakukan pelanggaran tindak pidana dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan yang sebelumnya dilaporkan warga sekitar perusahaan. Kesimpulan tersebut diterima pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
SP2HP itu diterima oleh kuasa hukum warga, Riki Irawan, yang menyatakan keberatan atas hasil penyelidikan tersebut. Menurutnya, kesimpulan yang diambil penyidik dinilai tidak sejalan dengan logika hukum.
“Penyidiknya ini aneh. Saya menduga ada koordinasi yang melawan hukum antara pihak perusahaan dengan aparat penegak hukum hingga menghasilkan kesimpulan seperti ini,” ujar Riki kepada wartawan di kawasan Patumbak, Rabu (6/5/2026).
Riki memaparkan, proses penanganan perkara sejak awal telah memunculkan sejumlah kejanggalan. Ia menyebut warga justru sempat ditetapkan sebagai tersangka, sementara wartawan yang meliput mengalami tindakan yang dinilai tidak profesional dalam proses klarifikasi.
Selain itu, ia menyoroti tidak dimasukkannya bukti video dugaan penganiayaan terhadap wartawan dan perintangan peliputan ke dalam berkas perkara oleh penyidik Polsek Patumbak. Hasil pemeriksaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran disiplin penyidik juga disebut tidak berujung pada sanksi.
“Padahal penanganannya terkesan lambat dan tidak transparan, bahkan SP2HP tidak diberikan kepada kuasa hukum wartawan sebelumnya,” tambahnya.
Setelah terbitnya SP2HP dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, Riki menilai ada inkonsistensi dalam penegakan hukum. Ia juga menyinggung belum adanya sidang kode etik terhadap Kapolsek Patumbak terkait perkara tersebut.
Menurut Riki, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan penegakan hukum pidana.
“Jika secara administrasi terbukti melanggar, itu tidak menghentikan proses pidananya. Itu jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya temuan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sumut yang menyatakan adanya pelanggaran terkait gudang cangkang sawit milik perusahaan, termasuk persoalan perizinan yang berujung pada penyegelan.
Atas dasar tersebut, pihaknya bersama warga dan sejumlah wartawan berencana menempuh langkah hukum lanjutan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Kami akan mengajukan praperadilan terkait proses ini, dengan pihak yang dipraperadilankan antara lain Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak,” pungkas Riki.












