MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH menerima kunjungan audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, S.Sos beserta jajaran pejabat struktural KPU Sumut di Kantor Kejati Sumut, Senin (22/6/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan serta penegakan hukum pada setiap tahapan kontestasi politik.
Kajati Sumut Muhibuddin didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH., MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandayani, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, SH., MH, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, SH., MH. Mereka menerima langsung Ketua KPU Sumut bersama para kepala divisi, komisioner, dan jajaran pejabat KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa keberadaan dan eksistensi KPU memiliki peran yang sangat sentral dalam setiap perhelatan demokrasi di Indonesia.
“Keberadaan KPU pada setiap kontestasi politik sangatlah sentral. Karena itu, sangat penting bagi jajaran KPU untuk terus bersinergi dengan instansi lain, termasuk lembaga penegak hukum, guna meminimalisir terjadinya kecurangan maupun penyimpangan, baik terkait kewenangan maupun penggunaan anggaran,” ujar Muhibuddin.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terselenggaranya pertemuan audiensi tersebut.
Menurut Agus, KPU Sumut berharap hubungan kelembagaan dan sinergitas dengan Kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik sebagai implementasi arahan pimpinan KPU RI dan Jaksa Agung RI.
“Kami berharap sinergitas dengan Kejaksaan akan terus berjalan. Hal ini merupakan implementasi arahan pimpinan KPU Pusat dan Bapak Jaksa Agung, di mana Kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk mengawal serta melakukan koordinasi pengawasan dalam pelaksanaan tugas KPU, khususnya menghadapi kontestasi politik pada tahun 2029 mendatang,” kata Agus Arifin kepada tim Humas Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara.
Audiensi tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara KPU Sumut dengan Kejati Sumut dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, transparan, serta berintegritas.



