BogorTOPINFORMASI.COM
Transformasi digital layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penerapan Sertipikat Elektronik mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan, sistem baru ini juga dinilai lebih aman karena didukung teknologi perlindungan data berlapis.
Salah seorang pemilik Sertipikat Elektronik, Yusuf (37), mengaku merasakan langsung kemudahan setelah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, ia dapat melihat sertipikat tanah miliknya langsung dari telepon genggam tanpa harus membawa dokumen fisik.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Keamanan data dalam Sertipikat Elektronik dijaga dengan sistem enkripsi yang melindungi data fisik maupun yuridis pemilik tanah. Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum pada sertipikat telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional, sehingga informasi pertanahan menjadi lebih akurat dan saling terhubung.
Dengan adanya layanan digital tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan data pertanahan secara cepat dan praktis dari mana saja tanpa harus membawa sertipikat dalam bentuk fisik.
Hal senada disampaikan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru saja mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Menurutnya, peralihan dari sertipikat analog ke format elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi pelayanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” katanya.
Digitalisasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan terpercaya. Kehadiran layanan berbasis digital ini diharapkan semakin meningkatkan perlindungan data pertanahan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan akses bagi para pemilik tanah.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi menuju pelayanan berkelas dunia yang profesional, modern, dan terpercaya.



