Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Polsek Medan Tembung Luruskan Isu Viral: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Telah Sesuai Prosedur

15
×

Polsek Medan Tembung Luruskan Isu Viral: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Telah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini


Medan,TOPINFORMASI.COM – Polsek Medan Tembung memberikan penjelasan resmi terkait video yang beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik. Dalam video tersebut disebutkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga dengan alasan mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri.


Melalui Kepala Seksi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan itu disampaikan atas arahan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H.


Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 80 batang pohon pisang yang dirusak berada di atas lahan yang tercatat sebagai milik pelapor, Usten Saragih, sesuai Surat Keterangan yang diterbitkan pihak kecamatan. Lokasi lahan berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.


Sementara itu, terlapor NU Br Siburian bersama anaknya, BA Tambunan, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Dokumen yang diperlihatkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya.


Namun, Elfiadi Surya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak terlapor. Bahkan, ia telah membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam perkara tersebut.


Aiptu Sir Jhon Milala menjelaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan penahanan, penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan hukum secara bertahap dan sesuai prosedur, yakni melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, termasuk Elfiadi Surya, kemudian melaksanakan gelar perkara hingga status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.


Selanjutnya, penyidik juga melakukan gelar perkara penetapan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cabang Deli Serdang di Labuhan Deli, serta melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.


Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah tugas untuk membawa terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tanggal 16 Januari 2025 yang dilaporkan oleh Usten Saragih.


“Seluruh proses penanganan kasus ini kami jalankan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum. Kami meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang benar terkait jalannya perkara ini,” tegas Aiptu Sir Jhon Milala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *