Medan ,TOPINFORMASI.COM — Aksi pencurian diduga dilakukan secara terang-terangan di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran Pasar 9 Gang Mushola, Desa Manunggal, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam peristiwa itu, korban bahkan sempat memergoki langsung para pelaku dan merekam wajah mereka melalui video ponsel.
Korban bernama Khairul Azmi menyebut rumah tersebut telah kosong selama kurang lebih dua bulan. Saat kembali ke lokasi, korban mendapati sekitar tiga orang diduga sedang menggasak isi rumah.
Ketika dipergoki, para pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp10 juta.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun yang menjadi sorotan, setelah STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan keluar, korban mengaku justru diminta menunggu dengan alasan laporan harus diketahui Kapolsek dan menunggu penunjukan penyidik. Mirisnya, tidak ada kepastian waktu yang diberikan kepada korban, sementara wajah para terduga pelaku sudah terekam jelas di dalam video.
Publik pun mempertanyakan lambannya respons awal aparat dalam kasus yang dinilai memiliki bukti permulaan cukup kuat. Dalam situasi seperti ini, masyarakat berharap kepolisian bergerak cepat melakukan identifikasi, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran terhadap para pelaku, bukan sekadar berlindung di balik alasan administratif.
Secara hukum, dugaan pencurian tersebut dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terlebih jika dilakukan lebih dari satu orang dan disertai unsur kekerasan atau masuk ke rumah tanpa hak. Selain itu, tindakan pemukulan terhadap korban juga dapat masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pelapor juga memiliki hak hukum untuk memperoleh pelayanan kepolisian yang profesional, cepat, dan transparan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait manajemen penyidikan tindak pidana. Laporan polisi yang sudah diterima seharusnya segera ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan awal, apalagi jika alat bukti awal sudah tersedia secara nyata.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polsek Medan Labuhan untuk membuktikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat tidak berhenti pada penerbitan STPL semata, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan cepat dan nyata di lapangan.
Korban berharap aparat kepolisian segera bergerak serius menangkap para pelaku demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.












