JAKARTA — Kabar baik bagi pelanggan PLN. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan selama Triwulan III 2026, yang mencakup Juli, Agustus hingga September.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada September 2026 masih mengacu pada besaran tarif sebelumnya. Kondisi ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi sesuai golongan dan daya masing-masing.
Meski tarif per kWh tidak berubah, besaran tagihan listrik setiap pelanggan tetap berbeda. Nilai pembayaran bergantung pada jumlah energi listrik yang digunakan selama periode penagihan.
Tarif Listrik Rumah Tangga September 2026
Berikut sejumlah tarif listrik pelanggan rumah tangga yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku:
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif tersebut merupakan tarif energi listrik per kWh. Artinya, semakin besar konsumsi listrik, semakin besar pula biaya pemakaian yang harus dibayarkan.
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya dan tarif per kWh yang sama tetap dapat menerima tagihan berbeda karena tingkat penggunaan listriknya tidak sama.
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
Tarif yang tidak mengalami perubahan juga berlaku bagi sejumlah pelanggan dari sektor bisnis maupun instansi pemerintah.
Beberapa di antaranya:
B-2/TR, 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR untuk kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Besaran tersebut dapat menjadi acuan dalam memperkirakan biaya penggunaan listrik selama September 2026.
Tarif Pelanggan Bersubsidi
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga menetapkan tarif khusus bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik.
Beberapa tarif yang tercantum antara lain:
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA subsidi: Rp605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pemerintah melakukan evaluasi tarif tenaga listrik secara berkala setiap tiga bulan. Untuk Triwulan III 2026, tarif tenaga listrik ditetapkan tidak mengalami perubahan.
Tagihan Tetap Bergantung Pemakaian
Tidak naiknya tarif listrik bukan berarti nominal tagihan setiap pelanggan akan sama. Penggunaan peralatan elektronik dengan daya besar atau dalam waktu yang lebih lama tetap dapat meningkatkan konsumsi listrik.
Karena itu, pelanggan tetap perlu memperhatikan penggunaan listrik sehari-hari untuk mengendalikan pengeluaran bulanan.
Informasi mengenai tarif listrik dan layanan kelistrikan dapat diperiksa melalui kanal resmi PLN.


