Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasional

Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

11
×

Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

Sebarkan artikel ini

Medan,TOPINFORMASI.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dedi Kurniawan (Kompol DK).

Putusan tersebut diambil dalam sidang kode etik yang digelar di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (6/5/2026), dipimpin oleh Karo SDM, Kombes Pol P. Ginting, sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa hasil sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol DK.

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” ujar Ferry kepada wartawan.

Namun demikian, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan banding.

“Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding karena masih ingin menjadi anggota Polri,” tambahnya.

Ferry menjelaskan, selama proses penyelidikan hingga persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan Kompol DK. Sebaliknya, terdapat faktor yang memberatkan, yakni sikap tidak kooperatif selama proses berlangsung.

“Pertimbangan memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif. Sementara pertimbangan yang meringankan tidak ada,” tegasnya.

Polda Sumut, lanjut Ferry, akan mempercepat proses penanganan banding yang diajukan oleh Kompol DK.

“Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut juga mendalami video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga dalam kondisi “fly” setelah mengisap vape yang diduga mengandung zat narkotika. Selain itu, yang bersangkutan juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran etika akibat beredarnya video asusila bersama seorang wanita.

“Kompol DK juga dikenai pelanggaran etika karena konten asusila, yang jelas tidak mencerminkan etika sebagai anggota Polri,” ujar Ferry dalam keterangan sebelumnya.

Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri, sehingga menjadi bagian penting dalam proses penegakan disiplin internal.

Teks Foto:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan terkait PTDH Kompol DK, Rabu (6/5/2026).

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *