DaerahOpini & Kolom TokohPeristiwaPolitik & Pemerintahan

Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

23
×

Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

Sebarkan artikel ini

Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023


Panyabungan, TOPINFORMASI.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H. serta tim penyidik Pidsus Kejari Madina.

Dalam keterangannya, Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Madina menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT. ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Smart Village tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam proses penyidikan, sehingga status MA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

Adapun nilai anggaran program tersebut sesuai kontrak mencapai Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, diketahui aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Hal ini diduga disebabkan pihak penyedia, yaitu PT. ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Madina. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Jupri.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Palembang dalam perkara lain.

Dalam konferensi pers tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengembangkan perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kajari Madina Bani Immanuel Ginting juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejari Madina juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *