Ekonomi & BisnisIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & Organisasi

Manfaatkan Libur Lebaran, ATR/BPN Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah

12
×

Manfaatkan Libur Lebaran, ATR/BPN Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah

Sebarkan artikel ini

Manfaatkan Libur Lebaran, ATR/BPN Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah

JAKARTA,TOPINFORMASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Idul Fitri dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, khususnya bagi sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997.


Imbauan tersebut disampaikan oleh Shamy Ardian pada Selasa (17/3/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan data pertanahan masyarakat telah terintegrasi dalam sistem digital nasional.


“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional,” ujarnya.


Menurut Shamy, masyarakat dapat memanfaatkan masa libur Lebaran karena sejumlah Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan terbatas. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.


Pelayanan tersebut diberikan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan, penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah, serta pemutakhiran data digital sertipikat lama.
Shamy menjelaskan, pentingnya pemutakhiran data ini tidak terlepas dari sistem administrasi pertanahan sebelum tahun 1997 yang masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun pemetaan bidang tanah.


“Sebagian data pertanahan masih berbasis dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang digunakan saat ini,” jelasnya.


Dengan pemutakhiran data, potensi permasalahan pertanahan seperti tumpang tindih kepemilikan dapat diminimalisir. Selain itu, proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah baru juga dapat mengacu pada data digital yang lebih akurat.


Bagi masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah, ATR/BPN juga menyediakan alternatif pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


“Aplikasi ini dapat digunakan untuk melihat apakah bidang tanah sudah tercatat dalam peta digital. Jika belum, masyarakat kami imbau segera melakukan pemutakhiran data dengan datang ke Kantah setempat,” tambah Shamy.


Melalui langkah ini, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan di Indonesia semakin modern, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *