Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

9
×

Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini

Medan, TOPINFORMASI.COM — Sidang perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), digelar hingga malam hari di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5 tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan, Senin (27/4/2026) malam.

Ketua majelis hakim, Evelyne Napitupulu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota, Cipto Nababan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.

Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” sebut hakim.

Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU langsung menyatakan banding.

“Banding, Pak,” tegas Syarifah Nayla di ruang sidang.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut dengan sengaja menggunakan surat yang diduga palsu seolah-olah asli untuk menguasai objek tanah di kawasan Medan Polonia, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Perkara ini bermula dari sengketa enam petak tanah di Jalan Mongonsidi III No 28 yang sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Tanah tersebut sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan kemudian ditempati keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung.

Jaksa mengungkapkan, pada tahun 2004 pernah dilakukan mediasi di tingkat kecamatan, namun pihak keluarga Rockefeller tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.

Selanjutnya, muncul surat yang diduga dibuat pada 1972, yakni Surat Perjanjian Penyerahan Hak antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung. Namun, keabsahan surat tersebut dipersoalkan setelah dalam sidang perdata tahun 2015, saksi menemukan nama orang tuanya tercantum sebagai saksi dengan tanda tangan yang diduga tidak asli.

Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan dalam surat tersebut non identik dengan pembanding. Selain itu, dalam dokumen juga tercantum istilah “Kompol” yang secara historis baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat tersebut bertanggal 1972.

Meski demikian, terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai dasar klaim kepemilikan, termasuk dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 dan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.

Akibat perbuatannya, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai serta menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

Penulis: Aminurrasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *