MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah gerai laundry di kawasan Medan Johor. Dua pelaku masing-masing Muhammad Azit (30) dan Agus Alfandi (22) diamankan dari lokasi berbeda pada Kamis (30/4/2026) dini hari.
Kapolsek Deli Tua, Kennedy Sitompul, melalui Kanit Reskrim M. Syahputra Harahap, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Cindy Clara Sinaga (23).
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat tengah mengambil pakaian di Laundry SS Clean, Jalan B. Zein Hamid, pada Minggu (8/3/2026) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Pancur Batu. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit 2 Ipda Andrianta Sembiring langsung bergerak menuju Jalan Suka Raya II, Desa Suka Raya.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Muhammad Azit,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Dari hasil interogasi, Azit mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Agus Alfandi. Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Azit berupaya melawan petugas.
“Terhadap tersangka Muhammad Azit, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan,” tegas Kapolsek.
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi kedua di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Desa Sei Mencirim, dan berhasil meringkus Agus Alfandi tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tiga unit telepon seluler berbagai merek, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Peristiwa pencurian ini bermula saat korban singgah ke laundry sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan. Korban sempat berupaya mengejar, namun kehilangan jejak hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP.












