Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Polres Tanjung Balai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso, 29,78 Gram Disita

16
×

Polres Tanjung Balai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso, 29,78 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Tanjung Balai ,TOPINFORMASI.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MS alias Cek Murni (48) diringkus di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Jumat (1/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I bersama tim opsnal langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka MS alias Cek Murni.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu dompet warna biru di kantong jaket bagian depan tersangka. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 29,78 gram,” ujar AKP Yudi, Sabtu (2/5/2026).

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung warna hitam dari kantong celana tersangka, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kepada petugas, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil interogasi awal, tersangka juga mengungkapkan bahwa sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial WA yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tim telah melakukan pengembangan dan pencarian terhadap WA sesuai keterangan tersangka, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Penyelidikan akan terus kami lanjutkan,” tegasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal menunjukkan barang bukti positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, MS alias Cek Murni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *