Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Ayoyo! Habis Lurah, Giliran LPM Sebar Proposal Bantuan Dana

27
×

Ayoyo! Habis Lurah, Giliran LPM Sebar Proposal Bantuan Dana

Sebarkan artikel ini

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM – Pelaku usaha di Kelurahan Madras Hulu dibuat mengerutkan kening. Setelah sebelumnya pihak kelurahan menyebar proposal permohonan bantuan, kini giliran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat melakukan hal serupa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya sekaligus kebingungan di kalangan pelaku usaha.

Hal itu mencuat setelah proposal bernomor 011/BD/LPM MH dari LPM Madras Hulu beredar dan bahkan singgah ke sejumlah ruang redaksi media. Dalam proposal tersebut secara terang-terangan dicantumkan perihal permohonan bantuan dana, berbeda dengan proposal sebelumnya yang disebar pihak kelurahan yang dinilai lebih bersifat “halus”.

Proposal LPM tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan perlombaan antar-kelurahan se-Kota Medan tahun 2026 yang dipusatkan di Aula Methodist Kota Medan, Selasa (05/05/2026). Kegiatan ini diketahui berlangsung bersamaan dengan agenda PAAR (Pola Asuh Anak dan Remaja) yang digelar oleh pihak kelurahan.

Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Ketua LPM Madras Hulu, M. Ramadin Matondang. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan dan dasar penyebaran proposal permohonan bantuan dana tersebut.

Di sisi lain, muncul pertanyaan publik terkait sumber pendanaan kegiatan LPM. Pasalnya, secara umum kegiatan LPM di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun pariwisata diketahui bersumber dari anggaran kelurahan.

Sebagai informasi, LPM merupakan lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra strategis pemerintah kelurahan. Lembaga ini dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan tugas membantu proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam semangat gotong royong.
Sebelumnya, proposal serupa juga sempat beredar dari Lurah Madras Hulu, M. Taufik, SE. Proposal bernomor 005/138 tersebut berisi permohonan dukungan untuk kegiatan PAAR, termasuk rincian kebutuhan seperti sewa tenda dan panggung, 350 kursi, sound system, hingga konsumsi peserta.

Proposal tersebut ditandatangani pada 29 April 2026, sementara permohonan bantuan air mineral sebanyak 10 kotak tercatat ditandatangani pada 3 April 2026. Artinya, terdapat dua dokumen permohonan bantuan untuk kegiatan yang sama.

Fenomena beredarnya dua proposal dari unsur berbeda di lingkungan yang sama ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan mekanisme penggalangan dana kegiatan di tingkat kelurahan. (wik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *