Medan,TOPINFORMASI.COM – Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH bersama tim hukum CN menyampaikan apresiasi atas peran sejumlah ulama besar Indonesia yang turut menjadi “penyejuk” dalam proses mediasi pasangan suami istri (pasutri) CN dan MDS. Mediasi tersebut berlangsung di Mapolda Sumatera Utara pada Senin (4/5/2026).
Adapun ulama yang terlibat dalam upaya mediasi tersebut di antaranya Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc. Kehadiran para tokoh agama dinilai memberi suasana lebih teduh dan konstruktif dalam penyelesaian perkara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan CN ke SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.
Menurut Dr. Sa’i Rangkuti, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, kliennya mengaku menemukan dugaan bukti perselingkuhan dari telepon genggam suaminya yang memicu pertengkaran.
“Dalam laporan disebutkan, terlapor diduga mendobrak pintu kamar, memaksa masuk, lalu mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka memar. Selain itu juga terdapat dugaan kekerasan verbal,” ungkap Sa’i Rangkuti, Rabu (6/5/2026).
Dalam mediasi kedua tersebut, CN didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Nirmala Indraloka, SH, Muhammad Rafi Makarim, SH, dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH. Tim hukum menegaskan komitmen untuk mengawal proses secara profesional dengan mengedepankan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Proses mediasi difasilitasi langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH, bersama jajaran terkait. Kehadiran pimpinan kepolisian menunjukkan keseriusan dalam membuka ruang penyelesaian secara dialogis dan berkeadilan.
Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa mediasi kedua ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang belum mencapai kesepakatan. Ia menilai pendekatan restorative justice menjadi langkah penting dalam membuka peluang penyelesaian di luar jalur peradilan, tanpa mengabaikan hak-hak korban.
“Perkara ini masih dalam lingkup KDRT dan kedua pihak masih berstatus suami istri sah. Oleh karena itu, penyelesaian yang bijaksana dan tetap melindungi hak-hak klien kami menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran ulama dalam proses mediasi. Menurutnya, tokoh agama tidak hanya memperkuat nilai moral, tetapi juga membantu menciptakan suasana yang lebih damai dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
“Kami sangat menghormati peran ulama sebagai penyejuk dan penjaga nilai keadilan. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian hukum dapat berjalan seiring dengan nilai etika dan sosial,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Wakapolda Sumut dan jajaran atas fasilitasi mediasi yang dinilai profesional, humanis, dan terbuka.
Sebagai kuasa hukum, Sa’i Rangkuti menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, namun tetap membuka ruang perdamaian selama tidak mengorbankan kepentingan hukum korban.
“Penegakan hukum dan perdamaian bukan hal yang bertentangan. Keduanya bisa berjalan beriringan jika dilandasi kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan,” tegasnya.
Ia berharap mediasi yang telah berlangsung dapat menghasilkan solusi terbaik yang bermartabat, menjaga hubungan baik, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Harapan kami, setiap pihak dapat menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara elegan dan bijaksana,” pungkasnya.












