Medan,TOPINFORMASI.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.
Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumut Hendri Sipahutar dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
“Sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
JPU menyatakan terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hendri.
Selain Askani, tiga terdakwa lainnya yakni Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti juga dituntut pidana yang sama, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Khusus terhadap terdakwa Iman Subekti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian keuangan negara.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.
“Saya mewakili seluruh kuasa hukum, kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis,” ujar kuasa hukum terdakwa, Julisman.
Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang pembelaan pada 22 Mei 2026, sidang tanggapan JPU pada 25 Mei 2026, dan pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.












