Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

10
×

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta ,TOPINFORMASI.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam Rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar tetap seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Ia menyebut pemerintah daerah memiliki pemahaman lebih baik terhadap kondisi wilayah masing-masing sehingga penentuan lokasi LP2B perlu disesuaikan dengan karakteristik dan arah pembangunan daerah.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian legalitas kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Mengingat cukup banyak kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahannya.

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan tersebut, para bupati dan wakil bupati yang hadir turut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah di Kalimantan Selatan. Sejumlah usulan yang disampaikan di antaranya dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Menteri Nusron menyimak seluruh aspirasi yang disampaikan dan menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus mendukung percepatan pembangunan daerah melalui sinergi pusat dan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

Rakor ini juga dihadiri Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. (SG/JR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *