Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu, Amankan 92,28 Gram Narkotika

10
×

Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu, Amankan 92,28 Gram Narkotika

Sebarkan artikel ini

Batubara, Topinformasi.com — Dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba, petugas berhasil meringkus dua tersangka yang masuk Target Operasi (TO) beserta barang bukti sabu dengan total bruto 92,28 gram.

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

Berbekal keterangan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut. Hasilnya, pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

Dalam penangkapan kedua yang juga sesuai dengan Nomor LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.

Kepada petugas, tersangka BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

Saat ini, personel Satresnarkoba Polres Batubara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Kapolres Batubara Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Demi menyelamatkan generasi dan masyarakat, Polres Batubara akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *