Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

7
×

Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

Sebarkan artikel ini

Medan,TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Kali ini, petugas berhasil menyergap sepasang kekasih yang diduga kompak menjalankan bisnis haram narkoba di kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH bersama Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Setelah memastikan informasi yang diterima benar, petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MH mengatakan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Ada dua pelaku yang kami tangkap, EK (44) dan TS (40). Keduanya sepasang kekasih dan menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai tempat mengedarkan narkoba,” ungkap Rafli, Senin (18/5/2026).

Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.

Rafli menjelaskan, pelaku pria berinisial EK diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, EK berperan sebagai pemilik sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Sementara TS bertugas mengambil dan menyerahkan sabu kepada pembeli.

“Pelaku pria ini residivis, pernah dipenjara tahun 2017. Saat penangkapan, narkoba disimpan di bawah sandal dan ditempatkan secara terpisah untuk mengelabui petugas. Sedangkan pelaku wanita bertugas menyerahkan narkoba kepada pembeli,” tambahnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok sabu kepada pasangan tersebut.

Polrestabes Medan memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Medan.

“Kami pastikan pelaku-pelaku yang masih berani beroperasi di Kota Medan akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang sekecil apa pun untuk pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.

Teks foto:

Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (18/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *