Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Kantongi Sabu Siap Edar, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

17
×

Kantongi Sabu Siap Edar, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI,TOPINFORMASI.COM  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MS (22) diringkus polisi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Sei Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (19/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,45 gram.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Yudi.

Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka MS. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 gram yang disimpan di kantong kanan depan celana pendek hitam milik tersangka. Selain itu, turut diamankan empat plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.

Sementara dari kantong kiri depan celana pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi yang berada di samping tersangka saat penangkapan berlangsung.

Saat diinterogasi di lokasi, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kepada petugas, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial “I”.

Kini, sosok berinisial “I” telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *