Medan, TOPINFORMASI.COM- Rasa bahagia dan haru tampak terpancar dari wajah Usten Saragih (64), warga Jermal XIII, Kecamatan Medan Denai. Setelah lebih dari satu tahun memperjuangkan keadilan, pelaku pengerusakan 80 tanaman pisang miliknya akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2025.
Usten yang merupakan pensiunan BUMN dan kini menggantungkan hidup dari uang pensiun serta hasil bercocok tanam itu mengaku sangat bersyukur atas kinerja jajaran Polsek Medan Tembung, khususnya Kapolsek, Kanit Reskrim, dan personel Reskrim yang menangani kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Sudah setahun lebih saya mencari keadilan dan semalam, Rabu (20/5/2026), salah satu pelaku pengerusakan 80 tanaman pisang di lahan milik saya sendiri telah diamankan setelah dua kali panggilan sebagai tersangka tidak dihadiri. Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Medan Tembung, terutama Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ujar Usten dengan penuh haru, Kamis (21/5/2026).
Meski demikian, Usten berharap pihak kepolisian juga segera menangkap satu pelaku lainnya yang diduga merupakan anak laki-laki dari tersangka yang telah diamankan.
“Saya berharap seorang pelaku lagi dapat ditangkap. Kabarnya salah satu pelaku lainnya, yakni anak lelaki dari Nurbekka, telah melarikan diri ke luar kota,” katanya.
Selain kasus pengerusakan tanaman pisang, Usten juga menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait surat tanah yang diklaim oleh pihak terlapor. Laporan tersebut tercatat di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/3286/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 3 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Elfiadi Surya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 80 pohon pisang milik Usten Saragih yang ditanam di lahan miliknya di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga dirusak oleh Nurbekka Br Siburian bersama anak lelakinya pada Senin, 13 Januari 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tembung sesuai laporan polisi nomor LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2025.
(Irwan)












