MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Tenggat waktu pengajuan banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tinggal menyisakan tujuh hari lagi. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan sidang etik ia belum melengkapi administrasi banding, maka pemecatan terhadap perwira Polda Sumatera Utara tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, MT Pasaribu, mengatakan hingga saat ini DK belum mengajukan banding secara administratif kepada Bidang Hukum Polda Sumut.
“ Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi,” kata MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, Bidkum Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK, meski sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH telah digelar sejak 6 Mei 2026.
“Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Usai putusan dibacakan, DK sempat menyatakan akan menempuh upaya banding. Namun hingga kini, langkah tersebut belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara resmi.
“Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi,” tambah MT Pasaribu.
Ia menegaskan, mekanisme etik Polri memberikan waktu 21 hari kepada terperiksa untuk mengajukan banding. Apabila tenggat itu terlewati tanpa adanya pengajuan resmi, maka putusan PTDH akan otomatis final dan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Kompol DK sendiri terus menjadi sorotan publik. Di tengah belum jelasnya proses banding, sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil justru menyuarakan penolakan terhadap upaya banding tersebut.
Aksi penolakan terhadap banding DK disebut berlangsung di depan Mapolda Sumut hingga bergulir ke Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.
Salah satu kelompok yang vokal menyuarakan penolakan ialah PW HIMMAH Sumut. Dalam aksi bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” pada 7 Mei lalu, massa meminta Kapolri tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menilai kasus DK telah mencoreng nama baik institusi kepolisian sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran etik maupun norma kesusilaan.
“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.
Selain menolak banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada 2025.
Mahdayan mengklaim pihaknya menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan dalam video disebut baru beroperasi pada 2026.
“Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.
Kelompok mahasiswa itu juga meragukan narasi bahwa DK sedang menjalankan tugas penyamaran saat video direkam. Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan vape diduga mengandung narkoba dengan pakaian berbeda lebih mengarah pada perilaku personal dibanding operasi kepolisian.
Kompol DK sebelumnya resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Philemon Ginting.
Dalam putusan itu, DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut video viral yang beredar turut menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik.
“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” kata Ferry.











