Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter dengan Hukuman 5 Bulan Penjara

MEDAN,TOPINFORMASI.COM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di pengadilan setempat.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa kedua terdakwa, Ranning dan Aziz, tidak dikenakan denda sebesar Rp60 miliar sebagaimana isu yang sempat beredar. Sebaliknya, tuntutan yang diajukan hanya berupa pidana penjara selama lima bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bersama tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya sebelum putusan dibacakan.

Ranning dan Aziz berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai dampak yang mereka alami selama menjalani proses hukum. Menurut keduanya, perkara tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, termasuk kehilangan pekerjaan dan terganggunya kondisi keluarga.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi yang kami alami selama proses hukum berlangsung, mulai dari kehilangan pekerjaan hingga dampaknya terhadap keluarga,” ujar salah satu terdakwa dalam persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu yang kemudian berujung pada proses hukum. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu nasib kedua terdakwa dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Personel TNI-Polri dan Penegak Hukum di Tanjungbalai Olahraga Bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER