Home Industri Ekstasi di Medan Digerebek, Pasutri Ditangkap usai Polisi Menyamar sebagai Pembeli

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sebuah industri rumahan pembuatan narkoba jenis ekstasi di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial Guna (46) dan Sanggita (39) yang diduga menjadi pelaku utama produksi pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Ditresnarkoba pada Rabu (6/5/2026). Petugas berpura-pura sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil mengungkap aktivitas produksi narkoba di rumah pasangan tersebut.

“Dari hasil penyamaran, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta berbagai barang bukti yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi,” ujar Andy saat memberikan keterangan, Rabu (1/7/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus bedak bayi, satu ember tepung Avicel, 10 butir pil yang diduga hasil produksi, sejumlah mangkuk berisi serbuk berbagai warna seperti cokelat, biru muda, kuning, hijau, ungu, abu-abu, dan merah.

Selain itu, petugas juga mengamankan 11 botol pewarna makanan berbagai warna, dua botol cat akrilik merek Print, delapan cat akrilik merek Faber Castell, satu botol kapsul Chloramphenicol, satu alat cetak pil berbentuk kepala harimau, satu cetakan logo Heineken, tujuh cetakan pil bergambar Superman, Minion, granat, dan Transformers, satu ayakan tepung serta 13 sikat pembersih.

Andy mengungkapkan, metode pembuatan pil ekstasi yang dilakukan kedua tersangka tergolong baru. Pasalnya, bahan campuran yang digunakan mengandung zat narkotika golongan II jenis etomidate, berbeda dengan pil ekstasi pada umumnya yang mengandung senyawa sintetis metilenadioksimetamfetamin (MDMA).

BACA JUGA  Rakernis Humas Polda Sumut 2026: Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

“Salah satu bahan baku untuk membuat ekstasi menggunakan bedak bayi, berbagai pewarna, tepung, kemudian dicampur dengan zat yang mengandung narkotika golongan II berupa etomidate serbuk,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mempelajari cara meracik pil ekstasi melalui media sosial YouTube. Sementara bahan baku dan alat cetak diperoleh dengan membeli secara daring melalui marketplace.

Setelah diproduksi, pil ekstasi tersebut dijual kepada para pembeli dan diduga turut diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran pil ekstasi rumahan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER